Postingan
kali ini gw akan membahas ttg Akta Kelahiran, gw punya 2 akta kelahiran
1 dr pihak Ibu yg satunya dr pihak Ayah (ok ga usah diperpanjang). Yg
gw akan bahas adl Akta kelahiran dr Ibu, sebelumnya gw lg iseng2 lihatin
dokumen2, khususnya Akta Kelahiran, kepala dibwah kaki diatas kasur
tangan kanan megang Akta Kelahiran tangan kiri ngupil (wkwkwk kebiasaan)
aku lihat dg seksama dr bawah sampe
keatas, biasa aj siihhh, pas di perhatikan lg ada kata yg bikin gw asing
dimata gw, yaitu kata Stbld ulangi yaaahhh Stbld, aku pikir apa yah
STBLD, Stasiun Bandara internasionaL Dibrebes kah? ga mungkin, SaTe
ngglaBeD kah? bukn jg, apa SaaTnya Brebes boLeh merDeka kah? tau dah, ya
udahlah biar jd pertanyaan seumur hidupku (waaahhh lebai bgt) akhirnya
gw cari2 di internet, DAAAAAAAANNN ternyata!!! gw kaget stengah boker,
kejang2, teriak histeris TIDAAAAK, trus bilang APAAAAAAA??? telepon
jatuh, bingkai foto jatuh dan pecah dr tembok (Drama Indosiar is Play)
kmudian gw me Replay adegan tadi (Ost musik koplo is Play) ha ha ha.
Ternyata, pemerintah Indonesia masih mengadopsi Stbld. (Staatsblad,
artinya Peraturan Pemerintah Belanda) menjadi aturan dlm pencatatan
kelahiran yg otomatis dr awal sudah membedakan membuat rasial
penduduknya berdasarkan cara penjajah Belanda membedakannya.
Budaya
rasialis dan nasionalisme kampungan rupanya msh menjadi mental
masyarakat indonesia saat ini. Mereka membedakan antara pribumi dan
keturunan. Tanpa mereka ketahui bahwa cara ini adl strategi utama
belanda dlm melakukan politik divide et impera dan menghancurkan sendi
ekonomi dan masyarakat.
Politik rasialis ini dimulai ketika VOC
dan Pemerintah Belanda membagi kelompok masyarakat menjadi Inlander
(pribumi) dan Vreemde Oosterlinge (Orang Timur Asing, termasuk Cina,
Arab dan India), lalu memberikan akses ekonomi kpd Vreemde Oosterlinge
terutama org Cina shg pecahlah permusuhan dan kebencian antara Inlander
dan Vreemde Oosterlinge (lihat Buku Api Sejarah, Ahmad Mansur
Suryanegara).
Politik rasialis ini bahkan dimulai semenjak awal
pencatatan akta kelahiran dg membedakan antara Inlander dan Vreemde
Oosterlinge, antara agama penjajah Belanda Kristen dan Katolik serta
Islam. Lihat saja akte kelahiran Anda yg muslim pribumi akan mendapatkan
kode Stbld. 1920, sdangakan yg nasrani pribumi mendapatkan kode Stbld.
1933, warga keturunan dari timur (Cina, Arab, India, dan lainnya) dengan
Stbld. 1917. Akta kelahiran inilah yg menjadi dasar dalam perbedaan
perilaku penjajah Belanda dlm masalah pendidikan, pekerjaan dan status
sosial.
Jadi ketahuan skali bahwa negara kita secara hukum dan
ekonomi masih terjajah dan samasekali belum merdeka. Nah, wajar kan
kalau kita liat konflik horizontal maupun vertikal atas nama etnis masih
terjadi di negeri ini? krn memang dr awal pemerintah Indonesia sudah
meniatkannya. Membebek penjajah Belanda. Dan hampir sbgian besar hukum
kita adl adopsi Belanda.
Posting Komentar