Akta Kelahiran

Postingan kali ini gw akan membahas ttg Akta Kelahiran, gw punya 2 akta kelahiran 1 dr pihak Ibu yg satunya dr pihak Ayah (ok ga usah diperpanjang). Yg gw akan bahas adl Akta kelahiran dr Ibu, sebelumnya gw lg iseng2 lihatin dokumen2, khususnya Akta Kelahiran, kepala dibwah kaki diatas kasur tangan kanan megang Akta Kelahiran tangan kiri ngupil (wkwkwk kebiasaan) aku lihat dg seksama dr bawah sampe keatas, biasa aj siihhh, pas di perhatikan lg ada kata yg bikin gw asing dimata gw, yaitu kata Stbld ulangi yaaahhh Stbld, aku pikir apa yah STBLD, Stasiun Bandara internasionaL Dibrebes kah? ga mungkin, SaTe ngglaBeD kah? bukn jg, apa SaaTnya Brebes boLeh merDeka kah? tau dah, ya udahlah biar jd pertanyaan seumur hidupku (waaahhh lebai bgt) akhirnya gw cari2 di internet, DAAAAAAAANNN ternyata!!! gw kaget stengah boker, kejang2, teriak histeris TIDAAAAK, trus bilang APAAAAAAA??? telepon jatuh, bingkai foto jatuh dan pecah dr tembok (Drama Indosiar is Play) kmudian gw me Replay adegan tadi (Ost musik koplo is Play) ha ha ha. Ternyata, pemerintah Indonesia masih mengadopsi Stbld. (Staatsblad, artinya Peraturan Pemerintah Belanda) menjadi aturan dlm pencatatan kelahiran yg otomatis dr awal sudah membedakan membuat rasial penduduknya berdasarkan cara penjajah Belanda membedakannya.
Budaya rasialis dan nasionalisme kampungan rupanya msh menjadi mental masyarakat indonesia saat ini. Mereka membedakan antara pribumi dan keturunan. Tanpa mereka ketahui bahwa cara ini adl strategi utama belanda dlm melakukan politik divide et impera dan menghancurkan sendi ekonomi dan masyarakat.

Politik rasialis ini dimulai ketika VOC dan Pemerintah Belanda membagi kelompok masyarakat menjadi Inlander (pribumi) dan Vreemde Oosterlinge (Orang Timur Asing, termasuk Cina, Arab dan India), lalu memberikan akses ekonomi kpd Vreemde Oosterlinge terutama org Cina shg pecahlah permusuhan dan kebencian antara Inlander dan Vreemde Oosterlinge (lihat Buku Api Sejarah, Ahmad Mansur Suryanegara).

Politik rasialis ini bahkan dimulai semenjak awal pencatatan akta kelahiran dg membedakan antara Inlander dan Vreemde Oosterlinge, antara agama penjajah Belanda Kristen dan Katolik serta Islam. Lihat saja akte kelahiran Anda yg muslim pribumi akan mendapatkan kode Stbld. 1920, sdangakan yg nasrani pribumi mendapatkan kode Stbld. 1933, warga keturunan dari timur (Cina, Arab, India, dan lainnya) dengan Stbld. 1917. Akta kelahiran inilah yg menjadi dasar dalam perbedaan perilaku penjajah Belanda dlm masalah pendidikan, pekerjaan dan status sosial.

Jadi ketahuan skali bahwa negara kita secara hukum dan ekonomi masih terjajah dan samasekali belum merdeka. Nah, wajar kan kalau kita liat konflik horizontal maupun vertikal atas nama etnis masih terjadi di negeri ini? krn memang dr awal pemerintah Indonesia sudah meniatkannya. Membebek penjajah Belanda. Dan hampir sbgian besar hukum kita adl adopsi Belanda.

Posting Komentar